Tarif Haji Plus 2013 Minimal USD 8.000
Kementrian Agama (Kemenag) meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran haji khusus berbiaya murah. Kemenag memutuskan biaya haji plus minimal USD 8.000 atau naik USD 1.000 bila dibandingkan dengan tahun lalu. Dengan estimasi kurs USD 1 sama dengan Rp 9.799 berarti tarif haji plus mencapai Rp 77.6 juta
Kemenag bakal memberikan sanksi bagi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang seenaknya menurunkan tarif. Pengumumam kenaikan biaya haji khusus itu dibarengi dengan penetaan kuota sebanyak 17.000 jamaah. Ini demi menjamin peningkatan kualitas layanan ibadah haji khusus yang disesuaikan dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal)," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Zubaidi kemarin
Secara umum tidak ada perubahan dalam SPM haji khusus. Diantaranya hotel minimal bintang 4, bus eksekutif, tenda ber AC, dan sejumlah fasilitas lain. Tarif dinaikkan karena harga barang setiap tahun naik. Termasuk, kenaikan sewa kamar hotel dan transportasi.
Saya ingatkan, 8.000 dolar AS itu biaya minimal. PIHK bisa memator biaya diatas ketetapan pemerintah," tegas Zubaidi. Tentu saja, dengan biaya yang lebih mahal, jamaah akan menuntut pelayanan yang lebih baik. Secara otomatis, PIKH yang tidak mampu memberikan layanan yang sesuai dengan harga akan ditinggalkan jamaah
Zubaidi mewanti wanti agar keputusan itu ditaati PIKH. Artinya, tidak boleh ada PIKH yang mematok biaya haji khusus kurang dari USD 8.000. Sebab, hal tersebut akan mempengaruhi pelayanan terhadap jamaah. Pihaknya sudah mempersiapkan sanksi bagi PIKH yang melanggar
Sementara itu, kuota haji khusus tahun ini juga tidak bertambah. Yakni, 17.000 jamaah. Jumlah tersebut ditetapkan lewat Keputusan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2013. Sesuai dengan ketentuan, satu PIHK hanya boleh membawa maksimal 200 jamaah.
Zubaidi menambahkan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) khusus dimulai Senin mendatang 22 April 2013 hingga 3 Mei 2013. Sementara itu pelunasan tahap kedua dilakkan sejak 7 sampai 14 Mei 2013. Pelunasan dilakukan di bank yang sama dengan bank tempat menyetor awal. Sumber: Jawapos, Kamis 18 April 2013, Hal. 16
PT ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th 2012
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Konsorsium Juanda Surabaya
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345
www.arminarekajatim.blogspot.com
KANTOR PUSAT PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp: 021.3984 2982, 3984 2964
0 komentar:
Posting Komentar