Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab Haji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab Haji. Tampilkan semua postingan

Bolehkah Naik Haji Dengan Berhutang?



Berikut adalah beberapa pertanyaan mengenai Haji dan Hutang yang diambil dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Azin Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 58 – 61, Penerjemah H. Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc

Pertanyaan : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin naik haji, tapi tidak mempunyai biaya yang mencukupi. Lalu kantor tempat saya bekerja menyetujui memberikan pinjaman kepada saya untuk biaya haji dengan cara memotong gaji setelah itu. Apakah cara ini dibenarkan?

Jawaban: Jika anda ingin haji dengan uang pinjaman, maka cara yang anda lakukan dapat dibenarkan. Tapi yang utama dan lebih baik adalah tidak melakukan itu. Sebab Allah SWT hanya mewajibkan haji kepada orang yang mampu, sedangkan anda sekarang belum mampu.

Sebaiknya anda tidak meminjam uang untuk naik haji. Sebab anda tidak mengerti, barangkali utang itu masih dalam tanggungan sedangkan anda tidak mampu membayarnya setelah itu, misalnya karena sakit atau tempat kerja mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia. Maka seyogianya anda jangan mengutang untuk haji. Kapan saja Allah SWT memberikan kecukupan kepada anda dan mampu haji dari dana sendiri, maka lakukanlah. Tapi jika tidak, maka jangan mengutang untuk haji.

Pertanyaan : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah orang yang mempunyai utang boleh melaksanakan haji wajib karena belum pernah haji sebelumnya, atau orang yang mempunyai utang dan pernah naik haji sebelumnya tapi ingin melaksankan haji sunnah ?

Jawaban : Jika seseorang mempunyai utang senilai semua hartanya, maka tidak wajib haji. Sebab Allah SWT mewajibkan haji hanya kepada orang yang mampu.
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengaadakan perjalanan ke Baitullah" [QS. Ali-Imran : 97]

Maka kewajiban yang harus didahulukan adalah membayar utang. Dan jika setelah itu mendapat kemudahan untuk haji, maka dia boleh naik haji. Tapi jika utangnya lebih sedikit dari nilai hartanya sehingga dia dapat haji setelah membayar utang, maka dia membayar utangnya terlebih dahulu lalu dia pergi haji, baik haji wajib maupun haji sunnah. Namun untuk haji yang wajib harus segera dilakukan, sedang haji sunnah mempunyai pilihan. Jika mau maka dia boleh pergi haji, dan jika tidak haji maka tiada dosa baginya.



PT ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th 2012
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Konsorsium Juanda Surabaya
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345
www.arminarekajatim.blogspot.com

KANTOR PUSAT PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp: 021.3984 2982, 3984 2964 
Fax : 021.3984 2985
www.arminarekaperdana.com     

Umrah Atau Haji Lebih Dulu?


“Mana lebih penting umrah dulu atau haji?” Pertanyaan ini terlontar dari salah satu calon jamaah haji asal Depok, Jawa Barat, saat mengikuti manasik haji. Ia menanyakan hal itu karena di Indonesia saat ini banyak umat Muslim yang melaksanakan umrah terlebih dulu sebelum berhaji.

Menurut Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FKKBIH), Qasim Shaleh, yang harus diprioritaskan oleh umat Muslim adalah berhaji. Mengapa? Karena sesuai dengan Alquran surat Ali Imran ayat 97 disebutkan bahwa mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Dari firman tersebut diketahui bahwa haji merupakan kewajiban bagi orang Muslim yang tergolong mampu secara fisik, ekonomi, dan psikis. “Jadi, sesuai yang tertera dalam firman Allah SWT tersebut, haji merupakan hal yang wajib dan harus menjadi prioritas untuk dilaksanakan dibandingkan umrah,” ujarnya  kepada Republika, pekan lalu.

Namun, pada kondisi seperti sekarang, di mana daftar tunggu (waiting list) jamaah haji cukup panjang, hingga 12 tahun ke depan, maka tidak masalah jika umat Muslim lebih memilih melaksanakan umrah terlebih dahulu. “Tujuannya agar tidak terjadi kegamangan,” ujarnya.

Data Kementerian Agama menyebutkan bahwa jumlah calhaj regular yang masuk daftar tunggu sudah mencapai 2 juta orang. Jika kuota haji regular Indonesia sebanyak 190 ribu jiwa per tahun, maka daftar tunggu ini baru akan terpenuhi paling cepat 10 tahun ke depan. Bahkan di sejumlah daerah seperti Jawa Timur ada daftar tunggu yang sudah mencapai 2026. Silahkan cek web Kemenag disini.

Dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu, jamaah bakal bisa memiliki gambaran tentang kondisi lapangan ketika  berada di Tanah Suci. “Biasanya yang melaksanakan umrah ini adalah umat Muslim yang tingkat ekonominya lebih mampu,” ujarnya.

Apalagi jika calon jamaah yang masih menunggu sampai sepuluh tahun itu takut jika usianya berakhir sebelum berhaji. Maka, lanjut dia, tidak jadi masalah jika sebagian di antara mereka memilih umrah terlebih dahulu. “Tapi, daripada tidak sama sekali, lebih baik umrah dulu,” tambahnya. Walaupun begitu, Qasim menegaskan haji tetap menjadi prioritas utama. Sumber: www.republika.com



PT ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th 2012
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Konsorsium Juanda Surabaya
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345
www.arminarekajatim.blogspot.com

KANTOR PUSAT PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp: 021.3984 2982, 3984 2964 
Fax : 021.3984 2985
www.arminarekaperdana.com