Tampilkan postingan dengan label Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Tampilkan semua postingan

Ongkos Naik Haji Reguler 2014 Turun USD 308

http://arminarekajatim.blogspot.com/2014/04/ongkos-naik-haji-2014-turun-usd-308.html

Calon jamaah haji kuota 2014 siap merogoh koceknya. Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII (bidang Agama) DPR menyelesaikan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2014. Dari kurs dollar Amerika (USD), terjadi penurunan signifikan antara BPIH 2014 ini dibanding BPIH 2013.

Sebagai catatan BPIH 2013 lalu ditetapkan sebesar USD 3.527 per jamaah. Waktu itu pemerintah bersama DPR sepakat membuat perkiraan kurs rupiah terhadap dolar sebesar Rp 9.800. Jadi rata-rata BPIH 2013 lalu dipatok sekitar Rp 34,5 juta rupiah/jamaah. Berlaku ketentuan bahwa BPIH setiap embarkasi berbeda-beda.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu mengatakan, tahun ini ketetapan rata-rata BPIH turun sebesar USD 308  dibandingkan dengan tahun lalu. Tetapi secara formal, penetapan BPIH 2014 ini baru digedok di DPR Senin depan

"Untuk mulai pelunasannya, menunggu Peraturan Presiden (perpres) terbit," kata Anggito kemarin.

Dengan penurunan itu, berarti BPIH 2014 adalah USD 3.219 per jamaah. Terpuruknya nilai tukar rupiah terhadap dolar saat ini, membuat penurunan itu tidak berdampak apa-apa. Setelah dikurskan ke dalam rupiah, ternyata BPIH 2014 yang harus dibayar calon jamaah haji sekitar Rp 37,2 juta/jamaah (asumsi kurs USD 1 = Rp 11.564).


Biaya rata-rata itu diambil dari BPIH 12 embarkasi yang ada dengan berbagai variasi biayanya. Sebagai contoh :

  • Embarkasi Banda Aceh USD 2.932
  • Embarkasi Medan USD 2.978
  • Embarkasi Batam USD 3.043
  • Embarkasi Padang USD 3.016
  • Embarkasi Palembang USD 3.070
  • Embarkasi Jakarta USD 3.211
  • Embarkasi Solo USD 3.231
  • Embarkasi Surabaya USD 3.308 
  • Embarkasi Banjarmasin USD 3.422
  • Embarkasi Balikpapan USD 3.433
  • Embarkasi Makasar USD 3.496
  • Embarkasi Lombok USD 3.471
Kemenag tidak bisa mengintervensi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar itu. Mereka hanya bisa menekan biaya haji yang menggunakan mata uang negeri paman Sam itu.

Ketika nilai tukar rupiah menguat dibandingkan dengan musim haji tahun lalu, maka biaya haji bisa turun. Tetapi jika rupiah melemah terhadap dolar, pemangkasan biaya haji tetap saja tidak berpengaruh dalam mata uang rupiah.

Pengurangan atau pemangkasan biaya haji sebesar USD 308 itu, menurut Anggito, tidak akan mengurangi kualitas pelayanan haji. "Bahkan ada sejumlah pelayanan baru dan ada yang di-upgrade," katanya.

Biayanya dari mana? Anggito mengatakan penggunaan hasil manfaat pengelolaan simpanan dana haji tahun ini lebih besar ketimbang tahun lalu.

Dia mengatakan tahun lalu pemerintah menggunakan Rp 2,2 triliun hasil pengelolaan dana setoran awal BPIH. Sedangkan tahun ini, dana hasil pengelolaan setoran awal BPIH yang terpakai sekitar Rp 2,7 triliun.

Anggito mengatakan tahun ini jamaah dibebaskan dari seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan selama di Madinah. Tentunya biaya-biaya yang dimaksud ini bukan biaya untuk kepentingan sendiri, seperti belanja dan sejenisnya.

Biaya-biaya yang ditanggung penuh itu seperti akomodasi pemondokan dan transportasi. Biaya ini digratiskan karena sudah ditutupi dari uang hasil pengelolaan setoran awal BPIH.

Sedangkan pelayanan yang di-upgrade diantaranya adalah unit transportasi lokal selama jamaah haji berada di Arab Saudi. Tahun lalu sejatinya kualias bus-bus yang dipakai jamaah haji Indonesia sudah cukup bagus. Tetapi akan ditingkatkan lagi kualitasnya.

Sementara itu peningkatan penggunaan dana hasil pemanfaatan simpanan setoran awal BPIH itu juga disebabkan karena kanaikan pos-pos tertentu. "Misalnya untuk pos katering, harganya naik," ujarnya.

Tetapi meskipun biaya katering ini naik, jamaah tidak dibebani secara langsung. Anggito juga mengatakan, jamaah tidak lagi harus membayar dam atau denda karena sudah ditalangi oleh dana pemanfaatan setoran awal BPIH itu. Sumber: jpnn.com, Sabtu, 01 Maret 2014


PT ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th 2012
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Jl. Semolowaru Elok AL 2 Surabaya
031-7111 3345, 081 332998866
www.arminarekajatim.blogspot.com

KANTOR PUSAT PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp: 021.3984 2982, 3984 2964
Fax: 021.3984 2985
www.arminarekaperdana.com

Calon Jamaah Usia 80 Tahun atau Lebih, Diprioritaskan Berangkat Haji 2014

http://arminarekajatim.blogspot.com/2014/04/calon-jamaah-usia-80-tahun-atau-lebih.html

Kementerian Agama (Kemenag) merevisi skema prioritas untuk calon haji lanjut usia (lansia). Pada periode haji 2013 lalu, Kemenag menentukan bahwa calon jamaah haji lansia yang diprioritaskan adalah mereka yang berusia 75 tahun atau lebih.

"Tahun 2014 tetap ada prioritas bagi jamaah haji lansia. Untu usia 80 tahun atau lebih," papar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu.

Dia mengatakan sampai saat ini belum bisa dipastikan berapa jumlah calon jamaah haji lansia yang ketiban rezeki, karena mendapat free pass dan panjangnya waiting list itu.

Sebab keputusan jumlah calon jamaah haji tua berangkat tahun ini, masih menunggu sisa kuota haji 2014 yang tidak terserap.

Dengan skema itu, calon jamaah haji yang diprioritaskan tadi tidak sampai menggeser calon jamaah haji kuota 2014. Pengalaman saat pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), selalu saja ada calon jamaah haji yang tidak melakukan pelunasan. Sehingga kursinya dianggap menjadi sisa kursi, dan pengelolaannya ditarik ke Kemenag pusat. Sumber: jpnn.com, Senin, 03 Maret 2014


PT ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th 2012
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Jl. Semolowaru Elok AL 2 Surabaya
031-7111 3345, 081 332998866
www.arminarekajatim.blogspot.com

KANTOR PUSAT PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp: 021.3984 2982, 3984 2964
Fax: 021.3984 2985
www.arminarekaperdana.com

Kemenag Tetapkan Kuota Haji 2014 168.800 Orang


Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kuota haji nasional pada 1435 H/ 2014 M sebanyak 168.800 orang.

Rinciannya, 155.200 orang untuk kuota haji reguler dan 13.600 orang untuk kuota haji khusus. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 64 Tahun 2014 tentang Penetapan Kuota Haji 1435H/2014 M.

"KMA tentang kuota sudah ditetapkan. Jumlahnya tidak ada perubahan seperti tahun 2013 lalu," tutur Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Aggito Abimanyu di Jakarta, kemarin.

Anggito menuturkan, KMA tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama Suryadharma Ali pada tanggal 4 April lalu. Penandatanganan tersebut dihadiri oleh para pejabat eselon II Ditjen PHU dan para kepala bidang haji kanwil Kemenag provinsi seluruh Indonesia.

Selain menetapkan pembagian untuk kuota haji reguler dan khusus, KMA juga menetapkan jumlah petugas haji yang akan mendampingi para jamaah. Untuk petugas haji reguler atau provinsi, ditetapkan sebanyak 1.151 orang sedangkan untuk petugas kesehatan haji khusus ditetapkan sebanyak 701 orang. Jumlah tersebut diambil dari masing-masing kuota haji.

Menurut Anggito, penetapan kuota ini penting untuk menjawab banyaknya permintaan kuota tambahan dari pihak dengan beragam cara. "Permintaan kuota semuanya sudah dijawab, tidak ada tambahan. Tetap sama seperti sebelumnya," ungkapnya.

Terkait waktu penerbitan peraturan presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014M, Anggito menjelaskan bahwa sampai saat ini masih diproses. Namun pihaknya telah menargetkan pelunasan dapat dimulai pada bulan Mei mendatang.

Anggito juga menuturkan, terkait penurunan BPIH 2014 dengan besaran rata-rata 308 dolar AS dibandingkan BPIH 2013, para jamaah yang telah melunasi BPIH pada tahun lalu namun tertunda keberangkatannya, akan menerima pengembalian selisihnya.

Pengembalian akan dilakukan dalam uang tunai di embarkasi masing-masing. "Pengembalian selisih hanya diberikan kepada jamaah yang lunas tunda. Kebijakannya, kita akan mengembalikan uang itu dalam bentuk tunai di embarkasi," jelas Anggito. Sumber: jpnn.com, Kamis, 17 April 2014


PT ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th 2012
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Jl. Semolowaru Elok AL 2 Surabaya
031-7111 3345, 081 332998866
www.arminarekajatim.blogspot.com

KANTOR PUSAT PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp: 021.3984 2982, 3984 2964
Fax: 021.3984 2985
www.arminarekaperdana.com

Arab Saudi Tolak Berunding Soal Kuota Haji, Kemenag Sisir Jamaah Tidak Layak Berhaji


Jawapos, Minggu 23 Juni 2013, Hal 1 - Tertutup sudah peluang Indonesia untuk mendapatkan keringanan dan kompensasi pengurangan pemangkasan kuota haji 2013. Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa pemangkasan kuota jamaah haji 20 persen untuk seluruh dunia sudah final. Mereka bersikukuh alasannya karena risiko keselamatan dan kenyamanan jamaah haji sendiri.

Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebenarnya sudah akan bertolak menuju Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, kemarin. Namun, karena ada penegasan pemerintah Saudi tersebut, SDA dan rombongan yang sedianya terbang sekitar pukul 11.00 kemarin akhirnya batal berangkat.

Dengan posisinya yang sudah di bandara, kuat dugaan jika surat keputusan dari Saudi itu diterima mendadak oleh Menag. Apalagi, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu saat ditemui Jumat lalu (21/6), dengan mantap mengatakan Menag akan terbang ke Arab Saudi untuk melobi.

’’Pihak Arab Saudi secara resmi telah menutup negosiasi dengan Indonesia dan negara-negara lain terkait pemotongan kuota haji 2013,’’ kata SDA.
  
Seperti diketahui, pada tahun ini kuota calon jamaah haji (CJH) Indonesia adalah 211 ribu. Rinciannya, 194 ribu jamaah haji reguler dan 17 ribu jamaah khusus. Dengan kepastian pemangkasan kuota 20 persen, kuota haji 2013 tinggal 168.800 orang. Terdiri atas 155.200 orang jamaah haji reguler dan 13.600 orang jamaah khusus.

Menurut SDA, penolakan pemerintah Saudi tersebut membawa sejumlah konsekuensi. Salah satunya, kerugian akibat telah keluarnya uang muka kontrak oleh pemerintah Indonesia kepada sejumlah pemilik pemondokan, perusahaan katering, dan penerbangan tidak terhindarkan. Tak hanya pemerintah, sektor swasta khususnya biro haji juga mengalami kerugian.

SDA mengatakan, keputusan final pemerintah Saudi yang menolak lobi Indonesia disampaikan langsung melalui duta besar (dubes)-nya di Jakarta. Dubes membawa surat yang dikeluarkan oleh Menteri Haji Arab Saudi Bandar Bin Muhammad Haiiar.
  
Dalam surat tersebut ditegaskan kuota haji Indonesia dipotong sebesar 20 persen dari kuota tetap sejumlah 211 ribu jamaah. ‘’Pemerintah (Indonesia) sangat menyesalkan keputusan pemerintah Saudi,’’ tandas SDA.

Lebih lanjut SDA mengatakan, dengan penolakan lobi tersebut otomatis sejumlah skenario yang akan diajukan Indonesia menjadi berantakan. Termasuk permintaan supaya tahun depan kuota haji Indonesia ditambah 20 persen untuk mengganti pengurangan kuota haji tahun ini. SDA juga menuturkan permintaan penambahan kuota haji 2013 sebesar 30 ribu yang diusulkan sebelum ada kebijikan pemotongan kuota, juga dipastikan tidak dikabulkan Saudi.

Menteri yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengakui ingin sekali bertemu Menteri Haji Saudi untuk negosiasi kuota haji. ’’Karena kerugian dari pemotongan ini mencapai Rp 800 miliar. Termasuk dari penyelenggara ibadah haji khusus,’’ tandasnya.

Kerugian ini muncul diantaranya dari kontrak pemondokan yang harus setor dulu uang muka sebesar 50 persen. SDA menuturkan sudah mengupayakan negosiasi dengan pemilik pemondokan untuk menarik lagi uang muka tersebut. Tetapi pihak pengelola pemondokan tidak mau membuka pintu negosiasi.

Setelah keluar keputusan final penutupan pintu negosiasi itu, SDA mengatakan pemerintah saat ini fokus untuk menyisir calon jamaah yang sudah melunasi BPIH 2013 untuk pemangkasan kuota. Dia mengatakan akan segera keluar nama-nama calon jamaah haji (CJH) yang masuk tiga kriteria pemangkasan. Yakni yang berumur 75 tahun ke atas, sudah pernah berhaji, dan memiliki keterbatasan seperti harus menggunakan kursi roda, tongkat dan sejenisnya.

SDA berharap masyarakat ikut memantau proses pemangkasan kuota haji ini. Dia berharap jangan sampai muncul tudingan jika pemerintah atau Kemenag mempermainkan sistem pemangkasan ini. Dia juga menuturkan Kemenag akan terbuka dalam menetapkan nama-nama jamaah haji yang terpangkas.

Sementara itu Anggito mengatakan dalam beberapa hari kedepan sudah keluar nama-nama CJH yang masuk pemangkasan kuota. Dia juga menghimbau petugas kesehatan haji untuk mengecek dengan seksama kondisi CJH sebelum berangkat. ’’Kalau tidak fit jangan dipaksakan berangkat,’’ tandasnya saat pembekalan petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.

Dia menuturkan kondisi Masjidilharam benar-benar tidak bersahabat. Selain area tawafnya berkurang karena masa renovasi, cuaca juga lumayan ekstrim. ’’Secara umum suhunya panas. Maka menuntut kondisi tubuh yang prima,’’ katanya. Saat musim haji nanti, kemungkinan suhu di Makkah berkisar antara 47 derajat celcius hingga 53 derajat celcius.

PT ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th 2012
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Konsorsium Juanda Surabaya
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345

KANTOR PUSAT
PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985   

Kemenag Batasi Dana Talangan Haji.




Jawapos, Sabtu 11 Mei 2013, hal. 20 – Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan pembatasan dana talangan haji yang dituding yang sebagai penyebab panjangnya antrean haji. Caranya, 27 bank penerima setoran (BPS) biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) boleh memberikan dana talangan haji, namun tidak boleh bersifat pinjaman.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu menjelaskan, dana talangan tidak boleh menjadi pembiayaan. Karena itu, dana talangan diberikan kepada calon jamaah yang sudah mendapatkan porsi untuk berangkat tahun tersebut namun kesulitan untuk melunasi kekurangan setoran BPIH.

Kepada jamaah itu, bank diperbolehkan memberikan dana talangan yang harus dikembalikan dalam waktu maksimal setahun. Karena bukan pinjaman, dana talangan yang diberikan bank juga tidak boleh dibebani warga. “Sifatnya hanya membantu dan harus dikembalikan satu tahun”, tandasnya.

Selama ini dana talangan haji menjadi program andalan BPS untuk menangguk untung. BPS memberikan talangan kepada para calon haji untuk membayar uang muka BPIH dan diberikan kelonggaran mengenai waktu pengembalian. Dengan adanya dana talangan dari bank, calon jamaah haji bisa mendapat nomor porsi keberangkatan haji.

Meski demikian, Kemenag tidak membatalkan jamaah yang telah mendapatkan nomor porsi untuk memanfaatkan dana talangan dari bank. Itu terkait dengan fatwa MUI yang memperbolehkan peminjaman dan penarikan fee dari pihak terkait tanpa dibatasi waktu dalam pengembaliannya oleh calon haji.

Berdasar data dari Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia, dana talangan haji yang ada mencapai Rp 7,27 triliun per Februari 2013. Sedangkan dana haji yang ada diperbankan syariah mencapai Rp. 10,12 Triliun.

Anggito mengatakan, terhitung sejak tahun ini setoran BPIH mulai dipindahkan ke bank-bank syariah. Bank Konvensional masih dapat menerima setoran, tapi kemudian harus diteruskan ke bank syariah. Itu sesuai dengan perintah undang-undang bahwa haji akan diamanahkan dan dikelola secara syariah.

Saat ini, dana haji yang terkumpul mencapai Rp 54 triliun. Sebanyak Rp 35 triliun disimpan dalam bentuk sukuk, sisanya tersimpan dalam bentuk deposito di beberapa bank konvensional. Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp 10 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 43 triliun. Sedangkan jumlah pendaftar calon jamaah haji juga meningkat dari 1,9 juta menjadi 2,4 juta pendaftar.

Diperkirakan dana haji sebesar Rp 11 triliun segera dialihkan dari bank konvensional ke bank syariah dengan jangka waktu satu tahun, Tahun depan seluruh dana haji sudah dikelola dengan sistem syariah.

Diakui Anggito Abimanyu, bank syariah tak semua memiliki cabang di daerah terpencil. Karena itu, jika ada calon jamaah haji menyetor dana ke bank konvensional masih dibenarkan, dengan catatan bank konvensional hanya boleh mengendapkan uang selama lima hari.

Menurut Anggito Abimanyu, seluruh proses migrasi dana haji akan dievaluasi setelah enam bulan berjalan. Tujuan dari pemindahan dana tersebut untuk melayani jamaah lebih maksimal lagi.


PT ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th 2012
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Konsorsium Juanda Surabaya
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345

KANTOR PUSAT
PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985