Tampilkan postingan dengan label MLM Umroh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MLM Umroh. Tampilkan semua postingan

MUI Haramkan MLM Haji, Halalkan MLM Umroh Karena Kuota Tak Terbatas


MUI SEBUT MLM HAJI HARAM
MLM UMROH HALAL


JAWAPOS, Minggu 17 Februari 2013,  - Masyarakat diminta untuk waspada dan tidak tergiur iming-iming multilevel marketing (MLM) haji. Pasalnya sampai sekarang Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa halal untuk praktek usaha itu. Praktek MLM haji ini rentan penipuan karena kuota haji terbatas dan mutlak diatur oleh pemerintah.

Ketua Bidang Fatwa MUI Ma’ruf Amin mengatakan, tidak benar jika muncul informasi bahwa pihaknya telah menghalalkan MLM haji. ’’Apakah itu MLM syariah haji atau dengan nama lainnya. Kami tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk praktek itu,’’ kata dia.

Jika ternyata ada masyarakat yang tertipu dengan praktek MLM haji itu, MUI tidak bertanggung jawab. Walaupun pemilik usaha MLM haji itu dalam promosinya mengaku telah mendapat restu MUI. ’’Masyarakat harus hati-hati, berhaji saja secara normal atau wajar,’’ tandasnya.

Sikap tegas MUI jika MLM haji ini haram diharapkan ditindaklanjuti Kementeraian Agama (Kemenag). Hingga sekarang, Kemenag terus menggembar-gemborkan melarang praktek MLM haji. Tetapi di lapangan, masih banyak badan usaha yang membujuk masyarakat untuk mengikuti MLM haji.

Padahal, Kemenag memiliki satuan kerja hingga tingkat kecamatan yakni kantor urusan agama (KUA). Jika KUA ini menjalankan peran utamanya untuk melindungi umat, praktek MLM haji bisa dibendung di lapisan paling bawah.
Ma’ruf lantas mengatakan, fatwa halal yang telah dikeluarkan MUI adalah untuk MLM umrah. ’’Saya tegaskan ya, yang sudah keluar fatwa halalnya itu MLM syariah untuk umrah bukan MLM haji,’’ katanya.

Meskipun telah mengeluarkan fatwa halal untuk MLM syariah umrah, Ma’ruf mengatakan pihaknya belum mengeluarkan selembar rekomendasi kepada badan usaha manapun. Dia menjelaskan, MUI perlu memverifikasi penyelenggaran MLM syariah umrah itu sebelum mengeluarkan rekomendasi.

’’Syarat atau ketentuan MLM syariah untuk umrah itu banyak sekali dan harus dipenuhi semuanya,’’ kata dia. Ma’ruf menjelaskan pihaknya pernah mengeluarkan dua lembar rekomendasi untuk dua badan usama MLM syariah umrah, tetapi akhirnya sudar rekomendasi itu telah mereka cabut.

Pihak MUI menegaskan pemberlakuan untuk MLM haji dan umrah memang berbeda. MLM haji hingga sekarang belum keluar label halal, karena berurusan dengan kuota.

Diantara alasan tidak mengeluarkan label halal untuk MLM haji adalah, kuota haji sangat terbatas dan ditangani oleh pemerintah. Sehingga rentan terjadi praktek penipuan, karena tidak ada jaminan bagi peserta MLM haji untuk mendapatkan kursi haji.

Sebaliknya, kuota untuk umrah tidak terbatas dan tidak diatur oleh pemerintah. Sehingga peserta MLM umrah hampir bisa dipastikan akan tetap berangkat dan kecil sekali menjadi korban penipuan. (wan)

PT ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th 2012
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Konsorsium Juanda Surabaya
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345

KANTOR PUSAT
PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985

Sistem Arminareka Perdana Bukan MLM



SISTEM ARMINAREKA PERDANA 
BUKAN MULTI LEVEL MARKETING (MLM)


Tabloid Prioritas, Edisi 30,12 Agustus 2012 


Kementerian Agama menyatakan banyak menerima aduan dari masyarakat terkait praktek pembiayaan haji dan umrah melalui sistem Multi Level Marketing (MLM). Kementerian Agama juga mengungkapkan sudah melayangkan surat teguran kepada PT Arminareka Perdana, salah satu perusahaan yang dianggap menggunakan sistem MLM untuk pembiayaan haji dan umrah. Namun PT  Arminareka Perdana membantah menggunakan sistem MLM. Berikut penjelasan Konsultan Marketing Umrah dan Haji PT Arminareka Perdana, Bunyani Hasbi, kepada tim Tabloid Prioritas yang menemuinya Jumat pekan lalu.

Perusahaan anda disinyalir menggunakan sistem MLM untuk pembiayaan haji dan umrah, benar demikian?
Tidak. Kami menggunakan sistem kemitraan. Artinya, orang yang mendaftar haji atau umrah akan ditawarkan hak usaha. Hak usaha ini jika dijalankan bisa membawa manfaat bagi pendaftar. Produk kami resmi karena sudah mendapatkan sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional MUI

Teknisnya?
Orang yang mendaftar akan diberi kewenangan oleh perusahaan untuk mengajak jamaah lain mendaftar. Jika ia mendapatkan 9 orang, ia bisa berangkat umrah ‘gratis’. Sebab dari tiap orang yang bisa diajak ia akan mendapatkan komisi umroh Rp 1,5 juta per jamaah dan dari pasangan mendapat komisi Rp 500 ribu rupiah. Sementara untuk bisa berangkat haji pendaftar harus mendapatkan 21 orang. Tabel Bagi Hasil klik disini

Berapa biaya pendaftaran untuk haji dan umrah?
Untuk umrah 3,5 juta. Sementara untuk haji plus 5 juta. Pelunasannya, bisa dibayar dengan 
  • Tunai (bagi yang siap dana), 
  • Bisa juga dengan istiqamah menabung Rp 500 ribu setiap bulannya atau,
  • Program Solusi dengan mengajak jamaah lain untuk berangkat umroh atau haji plus bersama Arminareka Perdana.
Apa bedanya sistem ini dengan MLM?
Perbedaan MLM dengan program kemitraan kami adalah, kami tidak mengenal istilah tutup poin. Selain itu kami juga tidak mengenal istilah kepesertaan hangus seperti MLM. Kami juga tidak terdaftar di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) tapi mendaftar di Kementrian Agama dan Kementrian Perdagangan. Kami juga tidak mengenal istilah upline dan downline tapi leader dan jamaah.(Baca : Perbedaan Antara Program Solusi Arminareka Perdana Dengan Mlm (Multi Level Marketing)

Ada yang mengatakan sistem yang dikembangkan Arminareka memang bukan MLM, tapi skema piramida atau money game?
Kami menolak sistem yang kami kembangkan disebut skema piramida atau money game. Sebab apa yang kami lakukan sesuai syariah dan mendapatkan sertifikasi syariah dari Majelis Ulama Indonesia.

Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Ahmad Kartono, mengatakan kementerian sudah melayangkan surat teguran kepada PT Arminareka, benar?
Saya belum tahu teguran itu terkait kasus apa.

Selama ini apakah ada aduan dari jamaah terkait sistem yang dijalankan Arminareka ini?
Aduan penyimpangan ada. Selama ini memang ada oknum yang mengatasnamakan Arminareka Perdana mencari jamaah tapi uangnya tidak disetor ke perusahaan tapi digunakan untuk kepentingan oknum bersangkutan. Misalnya di Bali ada oknum yang mengaku dari Arminareka  Perdana membuka pendaftaran umrah sebesar 13 juta. Padahal biaya umrah yang ditetapkan Arminareka Perdana lebih tinggi dari itu. Penyimpangan yang lain biasanya merebut jamaah orang.

Apakah ada sanksi?
Jika ada jamaah nakal akan diberi sanksi oleh perusahaan. Sanksinya bisa diblack list. Jika ada leader yang mengambil jamaah leader lain akan dicabut hak usahanya.

Saran anda untuk masyarakat?
Masyarakat yang akan umrah atau haji harus memperhatikan beberapa hal. Pertama aspek legalitas perusahaan, kemudian memastikan kantornya serta memperhatikan program atau produknya.


WUJUDKAN NIAT ANDA KE BAITULLAH
BERSAMA PROGRAM SOLUSI ARMINAREKA PERDANA
Cara Mudah & Cepat Menunaikan Ibadah Haji & Umrah
Tanpa Kendala Biaya
Bila Anda berhasil mengajak Jamaah lainnya untuk berangkat Umrah atau Haji Plus bersama Arminareka Perdana, maka anda akan mendapatkan
JAMAAH
UMROH
JAMAAH
HAJI PLUS
MENGAJAK 1 JAMAAH
1,500,000
2,500,000
MENGAJAK 2 JAMAAH
3,500,000
5,500,000
MENGAJAK 3 JAMAAH
5,500,000
8,500,000
MENGAJAK 4 JAMAAH
7,000,000
11,000,000
MENGAJAK 5 JAMAAH
9,500,000
14,500,000
MENGAJAK 6 JAMAAH
12,000,000
18,000,000
MENGAJAK 7 JAMAAH
14,000,000
21,000,000
MENGAJAK 8 JAMAAH
16,500,000
24,500,000
MENGAJAK 9 JAMAAH
19,000,000
28,000,000
MENGAJAK 10 JAMAAH
21,000,000
31,000,000
Dan Seterusnya ….
Alhamdulillah
Alhamdulillah
**Bagi Hasil diatas berlum termasuk 10% Administrasi

PT ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th 2012
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Konsorsium Juanda Surabaya
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345

KANTOR PUSAT
PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985


Menyikapi Maraknya Mlm Haji Dan Umrah



MENYIKAPI MARAKNYA 
MLM HAJI DAN UMRAH


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, 26 June 2012 – Adalah Lina, demikian panggilan akrabnya. Ibu rumah tangga yang merupakan warga Jakarta itu, empat tahun yang lalu ia pernah mendapat tawaran berangkat haji dengan cara multi level marketing (MLM).

Tetapi, ia tidak mudah percaya begitu saja. Baginya, jangankan haji, barang saja yang beredar melalui bisnis itu banyak unsur penipuannya. Ia berprinsip, haji adalah bagi mereka yang mampu. “Kalau tidak mampu, mengapa saya paksakan untuk berangkat haji?” katanya.

Dengan cara MLM itu, katanya, seolah-olah dipaksakan. Kasihan mereka yang daftar terakhir, dari mana mendapat kesempatan pergi ke Tanah Suci kalau ia tidak mendapatkan nasabah.

Dalam bisnis ini ada unsur penipuan sekaligus ada unsur ketidakpastian. H Anton Subekti, Bagian Diklat Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) bersama sejumlah pengurus HIMPUH lainnya beberapa waktu lalu bersilaturahim dengan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) di kantor DSN Jalan Dempo No 19, Menteng, Jakarta Pusat.

Kepada Jurnal Haji Republika, awalnya Anton mengaku, pertemuan HIMPUH-DSN hanya untuk memperkaya wawasan. Tetapi, menanggapi praktik pemasaran berjenjang pada produk layanan umrah-haji atau lazim disebut MLM haji dan umrah yang banyak dilakukan berbagai pihak, menurut Anton, ada travel yang berizin, travel tidak berizin, ada yang bukan travel, ada yang perorangan, ada yang hanya bermodalkan banner, dan ada juga yang hanya bermodalkan website.“Nah, inilah yang ingin kita sikapi. Kalau dibiarkan akan merusak tatanan penyelenggaraan umrah-haji secara umum,” jelas Anton.

Ia mengakui, animo masyarakat untuk pergi ke Tanah Suci beribadah haji sangat tinggi. “Antrean sudah lebih dari 12 tahun. Akhirnya, banyak masyarakat mengalihkan kerinduan akan Ka’bah dengan ibadah umrah. Kalau mau dilihat dari sisi pasar, ini sungguh luar biasa,” tandas Anton.

Menurut Anton, pemerintah sudah membuat tatanan UU No. 13 tahun 2008 dan ada instrumen lainnya yang mengatur penyelenggaraan haji dan umrah.
“Saat ini tampaknya sudah mulai dirusak dengan praktik-praktik pemasaran berkedok MLM. Karena kalau berdasarkan pandangan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI)—sebagai ahlinya MLM—mereka membuat definisi MLM legal itu menghidupi jaringannya dengan menjadikan sumber utama pendapatan dari hasil penjualan produk ataupun jasa,” paparnya.

Sedangkan praktik yang ada selama ini dalam pemasaran layanan umrah-haji—ada indikasi kuat dengan tidak menuduh langsung—yang dilakukan adalah sumber pendapatan utama jaringan dari iuran rekrutmen anggota baru atau calon jamaah umrah-haji. “Kalau dibiarkan, ini tentu akan membahayakan jamaah,” katanya.

Menurut dia, soal MLM sejak 2004 sudah muncul. Hanya, waktu itu baru satu pemain. Sekarang sudah puluhan pemain. Maka itu, dampaknya terasa. Pelakunya bukan hanya travel, ada lembaga dan bahkan perorangan, ada juga badan usaha yang tidak berbentuk karena hanya membuka website dan tidak mempunyai kantor.

Namun, sejumlah pelaku industri perjalanan haji dan umrah yang terlibat dalam bisnis dengan menggunakan cara serupa membantah praktik mereka disebut dengan MLM. Arminareka Perdana Tour dan Travel misalnya, tak sependapat dengan tudingan di atas.

Manager Operasional Arminareka Perdana Tour dan Travel, Muhammad Sultomi, mengatakan perusahaannya mengembangkan pola mencari jamaah sebanyak-banyaknya. “Karena pada prinsipnya, siapa yang mau bekerja dialah yang akan segera berangkat umrah. Sebaliknya, bagaimana mau berangkat umrah kalau malas mengumpulkan jamaah,” kata dia.

Sultomi menegaskan, di MLM, siapa yang ada di puncak karena mereka mau bekerja. Dan kalau mau cepat berangkat umrah, ya bekerja mencari jamaah sebanyak-banyaknya. Bagi yang berminat, dengan sistem yang diberlakukan di Arminareka Perdana harus menyetor DP sebesar Rp 3,5 juta. Setelah itu, merekrut jamaah sebanyak-banyaknya.

“Sesungguhnya Allah SWT tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri “
(QS. Ar Rad: 11). 

Keberadaan praktik multi level marketing (MLM) mengundang perhatian serius dari asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Perlu kajian dan syarat ketat. Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Baluki Ahmad mengaku sangat prihatin dengan maraknya MLM yang merambah ke bisnis perjalanan haji dan umrah.

Menurutnya, bentuk pemasaran seperti ini bisa menjadi bom waktu. “Dampaknya, merugikan pihak-pihak yang terlibat di jaringan tersebut,” ujarnya.

Baluki menggambarkan sistem MLM umrah dan haji yang dikembangkan selama ini. Untuk umrah, cukup dengan menyetor uang Rp 3,5 juta, lalu mencari tujuh orang yang masing-masing menyetor pula Rp 3,5 juta, bisa berangkat umrah.

Sedangkan, haji dijanjikan akan berangkat bila menyetor dana Rp 6 juta, selanjutnya menjaring 12 hingga 15 orang yang masing-masing wajib menyetor Rp 6 juta. Jika diuraikan, akan berbentuk sebuah piramida.

Dalam Islam, kata Baluki, produk yang boleh dijual berupa barang dan jasa. Kalau cara MLM seperti ini, maka produk apa yang mereka jual? Ia mempertanyakan mereka yang tidak mendapat jaringan sesuai jumlah yang ditentukan, bagaimana nasibnya? Dia akan rugi karena sudah menyetor sejumlah uang, tapi belum pasti kapan berangkatnya.

Beberapa waktu lalu, Baluki mengaku pernah mengantarkan salah satu korban yang merasa dirugikan MLM umrah dan haji ke Dewan Syariah Nasional DSN MUI. Ia berasal dari Karawang, Jawa Barat.

Korban tersebut telah menyetor uang Rp 3,5 juta. Tapi, karena belum mendapat tujuh orang di bawahnya, jadi belum berangkat. “Hal ini membuktikan yang diuntungkan hanya di upline. Bagaimana nasib di downline?” katanya.

Yang lebih mengkhawatirkan, ada yang menjadikan MLM umrah dan haji ini untuk mencari keuntungan. Mereka yang sudah setor dan mendapat tujuh orang di bawahnya tidak mau berangkat umrah. Karena, niatnya memang bukan untuk ibadah, melainkan mengambil keuntungannya saja.

Oleh karena itu, Baluki mendesak MUI mengkaji kepatutan praktik ini dalam pandangan syariah. Ia juga meminta pemerintah turun tangan. “Jangan sampai ada korban dulu, baru pemerintah bergerak,” tegasnya.

Ia menyebut, praktik ini marak tiga tahun terakhir. Selain di Pulau Jawa, Sumatera menjadi lahan subur praktik MLM ini. Namun, sebenarnya, menurut Baluki, pola MLM ini cara lama yang dimunculkan kembali.

Sebab, beberapa tahun lalu ia pernah menemukan cara serupa. Bahkan, Baluki diundang sebuah perusahaan milik non-Muslim yang mempresentasikan MLM haji dan umrah. “Saat itu, saya protes, apa-apaan cara seperti ini?” katanya.

Menurut Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Ahmad Kartono, praktik MLM sangat merugikan masyarakat. Prosedur penyelenggaraan haji dan umrah, katanya, sudah diatur dengan undang-undang mulai pendaftaran awal dan setorannya. “Kontroversi secara hukum juga masih dipermasalahkan.”

Kartono mengungkapkan, pihaknya telah menerima aduan terkait dugaan penyalahgunaannya. Ada kalangan yang merasa dirugikan. Hal ini terbukti dengan lima surat pengaduan yang diterima Kemenag.

Para pelapor mengadukan maupun mempertanyakan travel berizin maupun tidak berizin yang mengadakan umrah dengan cara program ini. Area pengaduannya di Lampung, Jawa Tengah, Surabaya, dan Kalimantan.

Masyarakat, lanjut Kartono, terpikat dengan praktik MLM semacam ini karena dilatarbelakangi iming-iming biaya yang murah dibanding dengan biaya haji atau umrah secara resmi. Padahal, dengan cara berantai atau arisan ini, lebih banyak orang yang kecewa.

Secara tegas, Kartono menyatakan, pemerintah akan melayangkan teguran kepada travel yang dilaporkan tersebut. Ini penting mengingat semua penyelenggara haji dan umrah dituntut memenuhi ketentuan operasional. “Travel nakal seperti ini akan mengganggu citra travel resmi,” katanya.

Sementara Ketua Umum Majelis Pimpinan Pusat Rabithah Haji Indonesia (RHI), Drs H Ade Marfuddin, menyatakan saat ini sangat mudah untuk menjual produk jasa yang berbasis agama (ibadah)—khususnya haji—yaitu dengan membayar Rp 3,5 juta untuk umrah dan Rp 5 juta untuk haji khusus.

Ia khawatir, akan adanya upaya untuk membodohi masyarakat, yaitu MLM berkedok ibadah. Dan akibatnya, jamaah yang dirugikan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Sugeng Wuryanto, mengatakan MLM haji dan umrah merupakan kreasi atau modifikasi marketing untuk menarik jamaah sebanyak-banyaknya.

Jika MLM dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan sistem yang benar, baik jamaah maupun pihak penyelenggara (travel), sama-sama diuntungkan. Hubungan mereka sebagai simbiosis mutualisme; jamaah berangkat dengan dana minimal, travel pun bisa memberangkatkan banyak jamaah.

Yang menjadi persoalan, lanjut Sugeng, jika MLM ini tidak dilakukan sesuai mekanisme yang seharusnya. Di mana ada pihak yang diuntungkan secara maksimal, tetapi ada pihak lain dirugikan, dizalimi. Ini yang menjadi masalah.
Lebih parah lagi kalau tujuan MLM itu sudah melenceng dari tujuan awal yang seharusnya berangkat umrah, tapi menjadi sarana untuk mencari keuntungan. “Tujuan MLM harus berangkat umrah, bukan investasi, apalagi money game. Kalau tujuannya bukan berangkat umrah, ini sudah penyelewengan,” paparnya.

Menurutnya, langkah penertiban perlu beberapa syarat, yaitu pertama, syarat penyelenggaranya harus Muslim karena ada juga peserta non-Muslim yang mengikuti MLM ini. “Kalau non-Muslim ikut-ikutan MLM haji umrah, tentu tujuannya bukan untuk ibadah, melainkan mencari keuntungan (investasi-Red),” kata Sugeng.

Syarat kedua, peserta hanya boleh mengambil satu titik. Kalau ada yang mengambil beberapa titik, sudah pasti melenceng dari tujuan. Karena, tidak mungkin haji atau umrah dalam waktu bersamaan.

Syarat ketiga, bonus yang didapat dari MLM setengahnya harus masuk ke buku tabungan. Tabungan haji atau umrah dananya sudah pasti untuk berangkat haji atau umrah. Maka itu, keuntungan tidak boleh diambil seluruhnya.

Secara lembaga, AMPHURI belum menentukan sikap tentang MLM haji umrah. Belum juga ada laporan yang masuk dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dari modifikasi marketing tersebut.

Dari hasil penelusuran di lapangan dua bulan terakhir, Sugeng menyimpulkan tidak ada masalah. Dia menemui para jamaah umrah hasil MLM yang menyatakan tidak ada masalah selama beribadah. Pelayanannya pun tidak dibedakan dengan jamaah yang lain.

Andaikan program ini akan terus dilanjutkan, Sugeng mengusulkan agar MLM diberlakukan untuk umrah saja, tidak untuk haji. Kalau umrah waktunya lebih lengang, tidak bisa berangkat bulan ini, bisa bulan depan. Sedangkan, haji waktunya sudah ditentukan serta dibatasi kuota.

Persaingan antarpenyelenggara umrah dan haji melahirkan jenis pemasaran multi level marketing (MLM).Meski belum ada fatwa yang secara khusus mengenai praktik itu, keberadaannya mulai banyak dan terindikasi menimbulkan masalah bagi iklim bisnis maupun kerugian materi para jamaah. Sanksi tegas bila menyimpang.


WUJUDKAN NIAT ANDA KE BAITULLAH
BERSAMA PROGRAM SOLUSI ARMINAREKA PERDANA
Cara Mudah & Cepat Menunaikan Ibadah Haji & Umrah
Tanpa Kendala Biaya
Bila Anda berhasil mengajak Jamaah lainnya untuk berangkat Umrah atau Haji Plus bersama Arminareka Perdana, maka anda akan mendapatkan
JAMAAH
UMROH
JAMAAH
HAJI PLUS
MENGAJAK 1 JAMAAH
1,500,000
2,500,000
MENGAJAK 2 JAMAAH
3,500,000
5,500,000
MENGAJAK 3 JAMAAH
5,500,000
8,500,000
MENGAJAK 4 JAMAAH
7,000,000
11,000,000
MENGAJAK 5 JAMAAH
9,500,000
14,500,000
MENGAJAK 6 JAMAAH
12,000,000
18,000,000
MENGAJAK 7 JAMAAH
14,000,000
21,000,000
MENGAJAK 8 JAMAAH
16,500,000
24,500,000
MENGAJAK 9 JAMAAH
19,000,000
28,000,000
MENGAJAK 10 JAMAAH
21,000,000
31,000,000
Dan Seterusnya ….
Alhamdulillah
Alhamdulillah
**Bagi Hasil diatas berlum termasuk 10% Administrasi

PT ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th 2012
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Konsorsium Juanda Surabaya
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345

KANTOR PUSAT
PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985