Tampilkan postingan dengan label BPIH 2013. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPIH 2013. Tampilkan semua postingan

Jamaah Haji Lebih Dari 75 Tahun Dicoret, Kemenag Rombak Total Kuota 2013, Pengurangan Kuota Untuk Kenyamanan Jamaah


Jawapos, Sabtu 22 Juni 2013 Hal 1 - Kementerian Agama (Kemenag) merombak total kuota jamaah haji 2013. Hal itu sebagai respons dari pemangkasan kuota haji sebanyak 20 persen oleh pemerintah Arab Saudi. Konsekuensinya, ada jamaah yang sudah melunasi biaya haji tapi harus dicoret dari daftar keberangkatan.  Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 62/2013 yang disahkan kemarin.

"Perlu dicatat, ketentuan baru ini hanya untuk calon jamaah haji yang sudah melunasi biaya haji 2013," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Anggito Abimanyu dalam pembekalan petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, kemarin.     

Anggito menuturkan, Kemenag menentukan kriteria pemangkasan atau penundaan calon jamaah haji yang sudah membayar biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2013. Pertama, calon jamaah haji yang berusia 75 tahun atau lebih. "Keputusan ini terpaksa. Kami minta maaf," katanya.     

Kedua, memiliki keterbatasan kemampuan fisik sehingga memerlukan alat bantu antara lain kursi roda, tongkat, dan sebagainya. Ketiga, jamaah yang sudah pernah berhaji. Khusus kriteria ketiga itu dikecualikan untuk jamaah yang bertugas menjadi pembimbing haji.     

Kriteria tersebut berlaku untuk jamaah haji reguler dan khusus. Calon jamaah haji yang terkena pemangkasan akan diprioritaskan berangkat periode 2014. Jika BPIH tahun depan lebih mahal, calon jamaah haji tidak menanggung beban selisih pembayaran. Sebaliknya, jika BPIH 2014 lebih murah dari tahun ini, calon jamaah mendapatkan pengembalian.     

Sejauh ini Kemenag belum menetapkan jumlah pasti penyaringan itu. Penyisiran baru dijalankan pekan depan. Asumsi sementara, jamaah yang disisir itu bakal lebih banyak dari kuota pemangkasan yang ditetapkan pihak Saudi. Artinya, ada potensi kursi kosong. Nah, kursi kosong itu diisi calon jamaah haji sementara. Penetapan daftar calon jamaah haji sementara berdasarkan nomor urut antrean terdepan.     

Kuota tetap jamaah haji Indonesia adalah 211 ribu. Terdiri atas 194 ribu jamaah haji reguler dan 17 ribu jamaah khusus. Dengan pemangkasan kuota 20 persen, Kemenag menetapkan kuota haji 2013 sebesar 168.800 orang. Terdiri atas 155.200 orang jamaah haji reguler dan 13.600 orang jamaah khusus.     

Anggito menegaskan, jumlah jamaah haji yang terpotong belum tetap. "Masih menunggu hasil lobi," kata dia. Peluang lobi memang kecil. Sebab, alasan pihak Saudi memangkas kuota haji sebesar 20 persen adalah demi kemanan dan kenyamanan beribadah.     

Indonesia mengajukan empat permintaan kepada pihak Saudi. Pertama, pembatalan ketetapan pemangkasan kuota haji sebesar 20 persen. Kedua, calon jamaah haji yang sudah terlanjur melunasi BPIH 2013 bisa berangkat seluruhnya. 

Ketiga, calon jamaah haji yang tidak masuk kuota 2013 bisa dimasukkan dalam kuota. Keempat, kuota haji Indonesia tahun depan harus ditambah 20 persen dari pagu tetap sebesar 211 ribu orang.     

Anggito mengatakan, pengurangan kuota bukan hanya untuk kursi jamaah haji, tetapi juga untuk petugas haji daerah. Hal itu karena petugas haji daerah menggunakan kursi jamaah haji.


PT ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th 2012
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Konsorsium Juanda Surabaya
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345

KANTOR PUSAT
PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985    

Ongkos Naik Haji Reguler 2013 Alami Penurunan


JAKARTA - Kementerian Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat RI telah menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2013 dari rata-rata 3.617 dolar AS pada 2012 menjadi rata-rata 3.527 dolar AS. Meski ada penurunan tersebut Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan kualitas pelayanan jamaah haji Indonesia tetap diprioritaskan.

"Telah diputuskan di Komisi IX DPR RI.  Turunnya biaya penyelenggaraan ibadah haji ini tidak berarti turun pula kulitas pelayanan haji. Kualitas pelayanan haji tetap jadi perhatian kami," kata Suryadharma Ali 

Menurut Menag biaya rata-rata itu diambil dari BPIH 12 embarkasi yang ada dengan berbagai variasi biayanya. Sebagai contoh :
  • Embarkasi Banda Aceh 3.253 dolar AS, 
  • Embarkasi Medan 3.267 dolar AS, 
  • Embarkasi Batam 3.357 dolar AS, 
  • Embarkasi Padang 3.329 dolar AS, 
  • Embarkasi Palembang 3.381 dolar AS, 
  • Embarkasi Jakarta 3.522 dolar AS, 
  • Embarkasi Surabaya 3.616 dolar AS dan 
  • Embarkasi Lombok 3.582 dolar AS.

Penurunan biaya BPIH 2013 dibandingkan 2012 bervariasi untuk sejumlah daerah, meski secara nasional rata-rata 90 dolar AS. "Seperti di Jakarta pada 2013 pada 3.522 dolar AS dibandingkan 2012 ada penurunan 116 dolar AS. Seperti untuk Surabaya pada 2013 3.619 dolar AS dan pada 2012 3.738 dolar AS maka ada penurunan 119 dolar AS," sambungnya.

Selain itu, kata dia, penurunan BPIH dalam dolar AS disebabkan penurunan biaya komponen penerbangan. Komponen haji dari sisi penerbangan ini pada tahun 2012 itu mencapai 49 persen. Sedangkan pada 2013 itu turun menjadi 46 persen. Tak hanya itu, penurunan juga dilakukan karena jumlah penyewaan rumah untuk jamaah haji  bisa dikurangi.

"Kemajuan yang bisa dicapai lagi tahun ini adalah semakin sedikitnya, jumlah rumah sewa. Sedikit bukan berarti kapasitas rumah dikurangi. Kami bisa sewa sedikit karena dapat menyewa rumah atau gedung dengan kapasitas jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu ada 346 rumh yang disewa. Tahun ini hanya 219 rumah," papar Menag.

Menurut pria yang akrab disapa SDA ini,  keputusan penurunan oleh DPR RI itu menunjukkan adanya peningkatan subsidi kepada jamaah haji Indonesia. Subsidi itu berasal dari setoran awal yang jamaah simpan di Kementerian Agama. Dari situ menghasilkan manfaat atau bunga dalam istilah perbankan konvensional.

"Penurunan BPIH tahun 1434 H/2013 M ini adalah sebagai salah bentuk komitmen Komisi VIII DPR dalam memperjuangkan aspirasi rakyat RI pada umumnya dan calon jamaah haji pada khususnya agar BPIH tahun 2013 semakin terjangkau," ujar Ida Fauziah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/4/2013)

Menurutnya, dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama telah menyepakati tambahan subsidi BPIH menjadi Rp 2,3 triliun dibanding sebelumnya Rp 1,7 triliun (Baca : Bunga Simpanan Dana Setoran Awal Haji Reguler Terpakai Rp 1.7 Triliun). Hal itu diambil dari dana optimalisasi setoran awal jemaah haji Indonesia. Di antaranya subsidi akomodasi di Mekkah dan Madinah, subsidi general service fee, subsidi biaya pendukung operasional, dan subsidi safe guarding.

"Dana ini akan digunakan untuk meringankan BPIH 2013 dalam bentuk subsidi biaya kebutuhan haji," imbuhnya."Pada 2010 subsidi yang diberikan sebesar Rp7,6 juta, pada 2011 sebesar Rp11 juta atau 19 persen dari total BPIH yang harus dibayar saat itu, pada 2012 sebesar Rp12,9 juta atau 21 persen dari BPIH yang harus dibayarkan dan pada 2013 subsidi yang diberikan Rp16,1 juta atau 34 persen dari total BPIH yang harus dibayarkan," jelasnya.

Adapun rincian besaran rata-rata dan komponen BPIH yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji (direct cost) sebagai berikut:
  • Rata-rata Biaya Penerbangan Haji dari Embarkasi ke Arab Saudi sebesar 2,163 dolar AS.
  • Biaya Pemondokan di Makkah dan Madinah 959 dolar AS.
  • Living Allowance jemaah haji selama di Arab Saudi 405 dolar AS.

Hasil kesepakatan antara Kementerian Agama RI dengan Komisi VIII DPR RI ini akan ditindaklanjuti untuk ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1434 H/2013.

Sumber : www.nasional.inilah.com, www.jpnn.com, www.hidayatullah.com, www.nasional.kompas.com

 
PT ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th 2012
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Konsorsium Juanda Surabaya
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345

KANTOR PUSAT
PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985
www.arminarekaperdana.co.id    

Kemenag: Kenaikan BPIH 2013 karena Peningkatan Layanan


KENAIKAN BPIH 2013 KARENA PENINGKATAN LAYANAN

Antara, 30 Januari 2013 - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengatakan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2013 akan mengalami kenaikan bila dibandingkan pada 2012 karena adanya peningkatan pelayanan.

"Namun kami belum bisa munculkan berapa angkanya supaya tidak menimbulkan mispersepsi. Target kami, BPIH sudah disahkan April 2013 supaya segala sesuatunya bisa dipersiapkan lebih awal, tidak seperti 2012 yang baru disahkan Agustus," katanya di Jakarta, Rabu.

Anggito mengatakan kenaikan BPIH disebabkan adanya beberapa perubahan yang dilakukan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan haji. Perubahan itu dilakukan setelah ada evaluasi, baik dari internal, pengawas maupun auditor eksternal.

Namun, meskipun BPIH akan naik pada 2013, dia mengatakan nilai kemanfaatan yang akan diterima jamaah juga akan naik. Bila nilai kemanfaatan pada 2012 Rp 9 juta, maka pada 2013 akan naik menjadi Rp12 juta.

"Kenaikan itu disebabkan adanya beberapa layanan yang akan kami tingkatkan seperti transportasi antarkota di Arab Saudi, katering dan makanan, serta pemondokan di Makkah dan Madinah," tuturnya.

Anggito mengatakan pihaknya sedang mengupayakan pemondokan yang dekat dengan Masjidil Haram dan sarana transportasi di Makkah. Sedangkan di Madinah, sedang dijajaki penyewaan hotel supaya jamaah asal Indonesia bisa dipastikan mendapat hotel.

"Kami juga sedang menjajaki kontrak pemondokan jangka panjang terhadap para pemilik rumah di Arab Saudi. Kami sudah mengirimkan tim untuk melobi para pemilik rumah supaya bisa dikontrak setidaknya tiga tahun," katanya.

Menurut Anggito, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh sudah melakukan rotasi terhadap tim transportasi, tim katering dan tim pemondokan. Sebab, selama ini sering ada anggapan bahwa tim tersebut sudah memiliki kedekatan sehingga bisa berkolusi dengan pemilik rumah serta pengusaha katering dan transportasi di Arab Saudi.

Selain itu, Ditjen PHU juga akan melakukan rasionalisasi petugas yang berangkat ke Arab Saudi mendampingi para jamaah haji. Anggito mengatakan petugas sektor akan dikurangi, tetapi petugas kesehatan dan keamanan akan ditambah."Tidak hanya jumlah personel yang akan dikurangi, tetapi juga jumlah hari tugas juga akan dikurangi," ujarnya. (ar)

PT ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th 2012
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Konsorsium Juanda Surabaya
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345

KANTOR PUSAT
PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985