Tampilkan postingan dengan label Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Tampilkan semua postingan

Informasi Calon Haji Berangkat ke Tanah Suci Diumumkan 15 Juli 2013, Jamaah Haji Khusus Juga Kena Pangkas


Jawapos, Minggu, 7 Juli 2013, Hal 1 -  Masyarakat calon jamaah haji (CJH) yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2013 harus lebih bersabar lagi. Pasalnya Kementerian Agama (Kemenag) memastikan mengumumkan nama-nama CJH yang lolos dari pemotongan kuota, Senin dua pekan lagi (15/7). Selain itu Menag juga menerbitkan PMA (Peraturan Menteri Agama) baru tentang kriteria CJH 2014.

Perkembangan pengumuman daftar CJH yang berhak berhaji 2013 itu, disampaikan langsung Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Anggito Abimanyu. "Daftar atau list-nya nanti akan oleh masing-masing kanwil," ujarnya kemarin. Dengan kepastian ini, dia berharap CJH yang sudah melunasi BPIH 2013 bisa mempersiapkan diri jika namanya tercantum dalam penerbangan haji 2013.

Selain menguraikan soal pengumuman daftar CJH yang berhak berhaji tahun ini, Anggito juga menjelaskan soal ketentuan baru kriteria jamaah haji periode 2013. Ketentuan ini tertuang dalam PMA Nomor 63 Tahun 2013 tentang Kriteria Keberangkatan Haji 2013 M/1434 H. Penerbitkan PMA 63/2013 ini otomatis menggugurkan PMA 62/2013 yang sama-sama mengatur tentang kriteria keberangkatan haji.

Dalam PMA yang lawas (Nomor 62/3013), Kemenag menetapkan setidaknya tiga kriteria CJH yang sudah melunasi BPIH 2013 tetapi tidak bisa berhaji tahun ini. Yakni yang berumur 75 tahun ke atas, memiliki keterbatasan kesehatan seperti menggunakan kursi roda atau berjalan dengan tongkat, dan sudah pernah berhaji sebelumnya. Pemangkasan itu dilakukan karena ada pengurangan kuota haji sebesar 20 persen oleh pemerintah Arab Saudi.

Tetapi dalam PMA yang baru (Nomor 63/2013), kriteria yang ditetapkan Kemenag cukup sederhana. Kriteria jamaah haji reguler yang diberangkatkan tahun ini adalah, CJH yang yang sudah melunasi BPIH 2013 sampai tanggal 12 Juni 2013.

Kriteria berikutnya adalah, CJH yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di provinsi atau kabupaten/kota. Kuota yang dimaksud di sini bukan kuota haji dalam keadaan normal. Tetapi kuota haji yang baru, tepatnya setelah terpotong 20 persen akibat renovasi Masjidilharam.

"Jadi sekarang pemotongannya murni berdasarkan nomor antrian atau nomor urut porsi," tutur Anggito. Dengan sistem ini, penetapan nama-nama CJH yang berhak berhaji tahun ini lebih gampang. Apabila pada ketentuan yang pertama, Kemenag wajib menyaring jamaah berdasarkan usia 75 tahun ke atas dan kondisi fisik.

Kemenag memastikan CJH dengan kursi roda atau tongkat tetap boleh berhaji asalkan masuk dalam daftar kuota. Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi menjamin menyiapkan fasilitas untuk jamaah haji yang harus tawaf menggunakan kursi roda atau tongkat.

Selain itu Kemenag juga mengatur pemangkasan untuk jamaah haji khusus. Kriterainya CJH khusus yang berhak berhaji tahun ini adalah yang sudah melunasi BPIH khusus 2013 sampai dengan 31 Mei. Kriteria berikutnya adalah CJH khusus yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan oleh setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemerintah memastikan kuota setiap PHIK dipangkas sebesar 20 persen dari jumlah normalnya.

Ketentuan lainnya tidak mengalami perubahan. Seperti jamaah yang masuk porsi haji 2013 tetapi terpangkas, otomatis masuk daftar tunggu prioritas musim haji 2014 nanti. Jika BPIH 2014 nanti lebih mahal dari BPIH 2013 ini, CJH tidak diwajibkan membayar selisih BPIH. Sebaliknya jika BPIH 2014 lebih murah dari BPIH 2013, CJH berhak menerima selisisihnya
  


PT ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th 2012
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Konsorsium Juanda Surabaya
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345

KANTOR PUSAT
PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985    

Jamaah Haji Lebih Dari 75 Tahun Dicoret, Kemenag Rombak Total Kuota 2013, Pengurangan Kuota Untuk Kenyamanan Jamaah


Jawapos, Sabtu 22 Juni 2013 Hal 1 - Kementerian Agama (Kemenag) merombak total kuota jamaah haji 2013. Hal itu sebagai respons dari pemangkasan kuota haji sebanyak 20 persen oleh pemerintah Arab Saudi. Konsekuensinya, ada jamaah yang sudah melunasi biaya haji tapi harus dicoret dari daftar keberangkatan.  Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 62/2013 yang disahkan kemarin.

"Perlu dicatat, ketentuan baru ini hanya untuk calon jamaah haji yang sudah melunasi biaya haji 2013," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Anggito Abimanyu dalam pembekalan petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, kemarin.     

Anggito menuturkan, Kemenag menentukan kriteria pemangkasan atau penundaan calon jamaah haji yang sudah membayar biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2013. Pertama, calon jamaah haji yang berusia 75 tahun atau lebih. "Keputusan ini terpaksa. Kami minta maaf," katanya.     

Kedua, memiliki keterbatasan kemampuan fisik sehingga memerlukan alat bantu antara lain kursi roda, tongkat, dan sebagainya. Ketiga, jamaah yang sudah pernah berhaji. Khusus kriteria ketiga itu dikecualikan untuk jamaah yang bertugas menjadi pembimbing haji.     

Kriteria tersebut berlaku untuk jamaah haji reguler dan khusus. Calon jamaah haji yang terkena pemangkasan akan diprioritaskan berangkat periode 2014. Jika BPIH tahun depan lebih mahal, calon jamaah haji tidak menanggung beban selisih pembayaran. Sebaliknya, jika BPIH 2014 lebih murah dari tahun ini, calon jamaah mendapatkan pengembalian.     

Sejauh ini Kemenag belum menetapkan jumlah pasti penyaringan itu. Penyisiran baru dijalankan pekan depan. Asumsi sementara, jamaah yang disisir itu bakal lebih banyak dari kuota pemangkasan yang ditetapkan pihak Saudi. Artinya, ada potensi kursi kosong. Nah, kursi kosong itu diisi calon jamaah haji sementara. Penetapan daftar calon jamaah haji sementara berdasarkan nomor urut antrean terdepan.     

Kuota tetap jamaah haji Indonesia adalah 211 ribu. Terdiri atas 194 ribu jamaah haji reguler dan 17 ribu jamaah khusus. Dengan pemangkasan kuota 20 persen, Kemenag menetapkan kuota haji 2013 sebesar 168.800 orang. Terdiri atas 155.200 orang jamaah haji reguler dan 13.600 orang jamaah khusus.     

Anggito menegaskan, jumlah jamaah haji yang terpotong belum tetap. "Masih menunggu hasil lobi," kata dia. Peluang lobi memang kecil. Sebab, alasan pihak Saudi memangkas kuota haji sebesar 20 persen adalah demi kemanan dan kenyamanan beribadah.     

Indonesia mengajukan empat permintaan kepada pihak Saudi. Pertama, pembatalan ketetapan pemangkasan kuota haji sebesar 20 persen. Kedua, calon jamaah haji yang sudah terlanjur melunasi BPIH 2013 bisa berangkat seluruhnya. 

Ketiga, calon jamaah haji yang tidak masuk kuota 2013 bisa dimasukkan dalam kuota. Keempat, kuota haji Indonesia tahun depan harus ditambah 20 persen dari pagu tetap sebesar 211 ribu orang.     

Anggito mengatakan, pengurangan kuota bukan hanya untuk kursi jamaah haji, tetapi juga untuk petugas haji daerah. Hal itu karena petugas haji daerah menggunakan kursi jamaah haji.


PT ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th 2012
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Konsorsium Juanda Surabaya
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345

KANTOR PUSAT
PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985    

Nama Jamaah Haji Batal Berangkat Diumumkan Minggu Depan


Jawapos, Sabtu, 15 Juni 2013, Hal 1 - Pemotongan kuota haji menjadi pukulan telak bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Perusahaan Travel Haji tersebut terancam merugi karena sudah membayar Down payment (DP) alias uang muka untuk sejuumlah pos keperluan haji. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia(AMPHURI) Artha Hanif mengatakan, pihaknya bakal membantun pemerintah Indonesia melobi pemerintah Arab Saudi. Harapannya, pemotongan kuota Haji untuk Indonesia bisa dikurangi .

Artha menjelaskan, skema penyelenggaraan Haji Indonesia ada dua. Pertama dioperatori pemerintah lewat Kementrian Agama (Kemenag) dengan sifat Nirlaba. Kedua diselengarakan PIHK dengan sifat mencari untung. “Bagaimanapun  PIHK itu badan usaha yang prinsipnya mencari untung karena berbisnis,” jelas dia.

Pemangkasan kota Haji secara financial tidak akan terlalu merugikan pemerintah. Sebab dana yang dipakai untuk keperluan Haji  adalah dana dari APBN dan hasil optimalisasi atau bunga timbunan setoran awal. Risiko yang diterima pemerintah adalah kecaman dari masyarakat.

Di sisi lain PIHK akan merugi dua kali. Selain kecaman dari calon jamaah, yang tidak kalah penting adalah ancaman merugi secara bisnis. Artha menuturkan, AMPHURI sangat berkepentingan untuk ikut menegosiasi pemangkasan kuota haji. Sebab, kebijakan tersebut bisa membuat sejumlah PIHK dengan jumlah jamaah Haji kecil bisa gulung tikar alias bangkrut.

PIHK harus menomboki dulu  pembayaran segala keperluan haji. Mulai membayar uang muka hotel di Makkah dan Madinah, Transportasi selama di Arab Saudi, Katering, hingga tiket pesawat terbang. Kemenag selaku pemegang ongkos Haji Khusus sebeasr USD 8000 (Rp 78,( juta) per jamaah mewajibkan setiap PIHK menyerahkan tanda tangan kontrak atau pembayran DP tersebut. “Kemenag tidak mau mencairkan ongkos haji khusus jika PIHK belum membayar DP kepada hotel, catering dan sebagainya,” ujar Artha.

Biaya awal yang dikeluarkan PIHK untuk DP adalah USD 5000 (Rp 49,3 juta) per jamaah. Dengan kuota pokok haji khusus sebanyak 17 ribu orang. Pemangkasan mencapai 3.400 orang (20 persen). Jika dirata-rata setiap jamaah sudah ditalangi USD 5000, potensi kerugian  mencapai 167,8 miliar. “Kerugian paling dirasakan PIHK yang meminjam uang ke bank untuk DP fasilitas haji,” ucapnya.

Selain merugi secara financial, ada potensi terjadi perselisihan antar PIHK jika Kemenag tidak segera menetapkan nama-nama jamaah haji khusus yang terkena pemotongan kuota.. Dengan sistem yang berjalan saat ini, pemotongan 20 persen tidak berarti setiap PIHK bakal terkena pemotongan jamaah yang setara. Pemotongan menggunakan sistem nomor urut termuda. Jadi, Tidak tertutup kenungkinan  ada PIHK yang gagal memberangkatkan jamaah karena seluruhnya bernomor urut muda.

Artha menjelaskan, pemangkasan 3400 jamaah haji khusus ini berlaku terus ke belakang. Jika tahun depan tidak ada penambahan kuota sebesar 3400 kursi, otomatis bakal ada 3400 jamaah haji antrean berangkat 2014 yang bergeser ke periode 2015. Begitu seterusnya.

Di sisi lain Kemenag terus berupaya meredam potensi ketegangan pada calon jamaah haji yang gagal berangkat tahun ini. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Anggito Abimanyu menuturkan pimpinan Kemenag di level propinsi maupun  kabupaten dan kota harus bisa memberikan penjelasan yang klir kepada masyarakat. “Sehingga masyarakat bisa tenang dan tidak menimbulkan dampak yang luas,” katanya.

Anggito menegaskan bahwa pemotongan kuota haji tidak hanya terjadi pada Indonesia, tapi juga untuk semua Negara pengirim jamaah haji. Dampak yang terjadi di Indonesia memang signifikan karena jumlahnya paling besar. Kuota haji Indoesia adalah 211 ribu orang. Jumlah itu dipotong 20 persen atau setara dengan 42.200 orang sehingga menjadi 168.000 orang.

Kemenag berencana mengumumkan nama-nama calon jamaah yang tidak bisa berangkat paling cepat pecan depan. Hal tersebut dilakukan setelah negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi beres.


PT ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th 2012
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Konsorsium Juanda Surabaya
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345

KANTOR PUSAT
PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985
www.arminarekaperdana.com