Persyaratan Pengurusan Paspor Baru


Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian di mana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap [stempel], atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan. Berikut Syarat Pengurusan Paspor

Syarat-Syarat Permohonan Paspor Republik Indonesia (PPRI) untuk Dewasa Pribumi :
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Syarat Pilihan (pilih salah satu)
    • Akte Kelahiran/Ijazah (SD/SLTP/SLTA)/Surat Nikah (jika sudah menikah)
Syarat-Syarat Permohonan Paspor Republik Indonesia (PPRI) untuk Dewasa Keturunan :
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Syarat Pilihan (pilih salah satu)
    • Akte Kelahiran/Ijazah (SD/SLTP/SLTA)/Surat Nikah (jika sudah menikah)
  • Surat Bukti Kewarnegaraan Indonesia
  • Surat Ganti Nama
Syarat-Syarat Permohonan Paspor Republik Indonesia (PPRI) untuk Anak-Anak di bawah 17 tahun :
  • Akte Lahir
  • Kartu Keluarga
  • KTP Orang Tua
  • Buku Nikah Orang Tua
  • Foto Copy Pasport Ibu atau Bapak ( jika ada)
Catatan tambahan :
  • Semua dokumen asli diserahkan dan dibawa waktu proses dan sidik jari dikantor Imigrasi.
  • Data dokumen tidak boleh ada yang beda baik ejaan nama, tanggal dan tempat
PT ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th 2012
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Konsorsium Juanda Surabaya
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345
www.arminarekajatim.blogspot.com

KANTOR PUSAT PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp: 021.3984 2982, 3984 2964
Fax : 021.3984 2985
www.arminarekaperdana.com

0 komentar:

Posting Komentar