Kemenag Batasi Dana Talangan Haji.




Jawapos, Sabtu 11 Mei 2013, hal. 20 – Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan pembatasan dana talangan haji yang dituding yang sebagai penyebab panjangnya antrean haji. Caranya, 27 bank penerima setoran (BPS) biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) boleh memberikan dana talangan haji, namun tidak boleh bersifat pinjaman.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu menjelaskan, dana talangan tidak boleh menjadi pembiayaan. Karena itu, dana talangan diberikan kepada calon jamaah yang sudah mendapatkan porsi untuk berangkat tahun tersebut namun kesulitan untuk melunasi kekurangan setoran BPIH.

Kepada jamaah itu, bank diperbolehkan memberikan dana talangan yang harus dikembalikan dalam waktu maksimal setahun. Karena bukan pinjaman, dana talangan yang diberikan bank juga tidak boleh dibebani warga. “Sifatnya hanya membantu dan harus dikembalikan satu tahun”, tandasnya.

Selama ini dana talangan haji menjadi program andalan BPS untuk menangguk untung. BPS memberikan talangan kepada para calon haji untuk membayar uang muka BPIH dan diberikan kelonggaran mengenai waktu pengembalian. Dengan adanya dana talangan dari bank, calon jamaah haji bisa mendapat nomor porsi keberangkatan haji.

Meski demikian, Kemenag tidak membatalkan jamaah yang telah mendapatkan nomor porsi untuk memanfaatkan dana talangan dari bank. Itu terkait dengan fatwa MUI yang memperbolehkan peminjaman dan penarikan fee dari pihak terkait tanpa dibatasi waktu dalam pengembaliannya oleh calon haji.

Berdasar data dari Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia, dana talangan haji yang ada mencapai Rp 7,27 triliun per Februari 2013. Sedangkan dana haji yang ada diperbankan syariah mencapai Rp. 10,12 Triliun.

Anggito mengatakan, terhitung sejak tahun ini setoran BPIH mulai dipindahkan ke bank-bank syariah. Bank Konvensional masih dapat menerima setoran, tapi kemudian harus diteruskan ke bank syariah. Itu sesuai dengan perintah undang-undang bahwa haji akan diamanahkan dan dikelola secara syariah.

Saat ini, dana haji yang terkumpul mencapai Rp 54 triliun. Sebanyak Rp 35 triliun disimpan dalam bentuk sukuk, sisanya tersimpan dalam bentuk deposito di beberapa bank konvensional. Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp 10 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 43 triliun. Sedangkan jumlah pendaftar calon jamaah haji juga meningkat dari 1,9 juta menjadi 2,4 juta pendaftar.

Diperkirakan dana haji sebesar Rp 11 triliun segera dialihkan dari bank konvensional ke bank syariah dengan jangka waktu satu tahun, Tahun depan seluruh dana haji sudah dikelola dengan sistem syariah.

Diakui Anggito Abimanyu, bank syariah tak semua memiliki cabang di daerah terpencil. Karena itu, jika ada calon jamaah haji menyetor dana ke bank konvensional masih dibenarkan, dengan catatan bank konvensional hanya boleh mengendapkan uang selama lima hari.

Menurut Anggito Abimanyu, seluruh proses migrasi dana haji akan dievaluasi setelah enam bulan berjalan. Tujuan dari pemindahan dana tersebut untuk melayani jamaah lebih maksimal lagi.


PT ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th 2012
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Konsorsium Juanda Surabaya
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345

KANTOR PUSAT
PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985

0 komentar:

Posting Komentar