Tips Mengurus Vaksin Umrah

Anda mau umrah? Salah satu syaratnya adalah menyerahkan kartu kesehatan yang membuktikan bahwa Anda sudah disuntik vaksin meningitis. Jika tidak, anda tidak akan mendapatkan visa. 


Tapi berdasarkan aturan dari pemerintah, vaksin hanya bisa dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Misalnya di Jawa Timur, setiap jamaah umrah dari semua kabupaten/kota di Jawa Timur harus mengurus vaksinnya di Kantor Kesehatan Pelabuhan di Jl Perak Timur 514-516 Surabaya

Imunisasi Meningitis merupakan persyaratan wajib untuk mendapatkan visa sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi bagi semua calon jamaah haji dan umrah

Biaya bervariasi
Lalu berapa biayanya? Biaya meningitis di Surabaya bisa mencapai Rp 600.000 sudah termasuk anti Flu, bila hanya meningitis saja kisaran Rp 350.000

Waktu Vaksin
Hal yang tidak kalah penting, jangan mengurus vaksin dadakan. Dua minggu sebelum berangkat, anda sudah harus suntik vaksin tersebut. Sebab, efektif vaksin adalah dua minggu sebelum berangkat ke tanah suci. Vaksin ini tetap efektif melindungi jamaah umrah dari penularan penyakit meningitis selama 3 tahun

Meningitis ditularkan melalui cairan hidung dan tenggorokan saat batuk atau bersin dari penderita. Penyakit ini menyerang selaput otak dan bisa menimbilkan cacat hingga kematian. Khusus untuk wanita hamil, tidak dibenarkan mendapatkan vaksin maningitis

Dapat Kartu ICV

Setelah anda disuntik vaksin Anda akan mendapatkan kartu ICV (International Certificate of Vacination) sebagai syarat memperoleh visa.
Sumber: Tabloid Nurani Edisi 540 Tahun 10 Minggu ke 4 Mei 2011




Tips Mengurus Paspor Umroh


Bagi Jamaah Umrah yang belum punya paspor, biasanya tidak mau ribet. Mereka minta tolong travel untuk mengurus paspornya. Tapi jika ada waktu, lebih baik diurus sendiri. Berikut tipsnya:

Kantor imigrasi terletak di Jl. Jend. S. Parman No. 58/A Waru, Sidoarjo. Kalau dari arah Sidoarjo ada di sebelah kiri sebelum jembatan layang Waru. Kalau dari arah bundaran Waru, harus putar arah di Aloha.

Jika ingin membuat paspor ada beberapa tahapan. Berikut tahapannya:

Tahap 1: Tahap Pengumpulan Berkas
Sebelum ke imigrasi, siapkan perlengkapan, dokumen dan surat-surat sbb
  • Akte Lahir
  • Kartu Keluarga yang masih berlaku
  • Kartu Tanda Penduduk
  • Ijasah Terakhir
  • Surat Nikah (bagi yang menikah)
  • Photo 4×6 5 lembar
  • Materai 6000
  • Alat-Alat Tulis & Lem untuk mengisi formulir
Bila sudah siap, lakukan langkah berikut:
  1. Datang pagi: Agar tidak mengantri panjang dan lama, upayakan jam 8 sudah sampai. Jika bertemu calo jawab saja dengan senyuman dan ucapan terima kasih
  2. Pembelian Formulir: Langsung beli formulir pendaftaran di loket pembelian formulir. Harganya tidak sampai Rp 20.000 dapat 1 bendel formulir dan sampul buku paspor. Segera isi formulir sesuai ketentuan
  3. Penyerahan Formulir: Setelah mengisi formulir, serahkan formulir dengan melampirkan dokumen asli dan fotokopi ke loket penerimaan berkas. Tunggu sebentar sampai nama anda dipanggil. Setelah dipanggil dan berkas diperiksa (yang asli dikembalikan) dan Anda akan diberi kertas pendaftaran untuk ke tahap dua. Di kertas akan tertulis kapan anda harus kembali lagi.
Tahap 2: Tahap Pembayaran
Seusai waktu yang ditentukan, anda pun harus datang pagi-pagi. Serahkan kertas pendaftaran ke loket penerimaan berkas. Tunggu sebentar sampai dipanggil dari loket pembayaran paspor

Pembayaran untuk paspor jenis 48 sebesar Rp 255.000. Dari loket pembayaran paspor ini kita akan mendapatkan kertas bukti pembayaran yang ada nomor antrean untuk masuk ruang foto dan wawancara

Setelah mendapat nomor antrean, tunggu lagi sampai kita dipanggil petugas untuk foto, scan 10 sidik jari dan wawancara perihal berkas-berkas dan tanda tangan paspor. Tunggu proses ini karena lumayan lama. Setelah proses selesai tanyakan kepada petugas kapan paspor yang sudah jadi dapat diambil. Jangan lupa bukti pembayaran disimpan untuk pengambilan paspor di tahap 3

Tahap 3: Tahap Pengambilan Paspor
Untuk pengambilan paspor, waktunya antara pukul 14.00-16.00. Tapi tidak ada salahnya untuk datang lebih awal. Usahakan pukul 14.00 sudah ada di lokasi, 

Serahkan bukti pembayaran ke loket penerimaan berkas. Tunggu beberapa menit karena petugas sedang mempersiapkan berkas paspor yang sudah jadi

Setelah nama Anda dipanggil lalu tanda tangan di kertas bukti penerimaan. Petugas akan menyuruh untuk fotokopi paspor anda untuk digunakan arsip. Setelah menyerahkan fotokopi paspor ke petugas, paspor boleh anda bawa pulang.

 
Itulah Tahapan mengurus paspor sendiri. Memang lebih ribet, tapi tentu saja murah. Jika ditotal biayanya hanya Rp 275.000 dengan perincian Rp 200.000 untuk buku paspor 48 lembar, Rp 55.000 untuk foto biometric, Rp 15.000 untuk sidik jari, Rp 10.000 untuk map

Anda juga bisa menggunakan jasa calo atau travel namun tarif lebih mahal sekitar Rp 600,000. Namun tetap saja anda harus datang juga ke imigrasi untuk keperluan foto dan wawancara. Jadi buat apa pakai calo kalau buntut-buntutnya Anda juga harus datang ke imigrasi kan???

Sumber: Tabloid Nurani Edisi 539 Tahun 10 Minggu ke 3 Mei 2011